SURABAYA - Bertempat di jln Cumpat Srono 4B RT. 03 RW. 02, Serma Eko, Babinsa Kelurahan Bulak Koramil 0831/06 Kenjeran, bersama tiga pilar, melakukan pendampingan dalam giat eksekusi pembongkaran Box Beton/penutup saluran air di Bulak Cumpat Srono IV B, Kelurahan Bulak.
Pembongkaran dilakukan karena Box Beton tersebut dijadikan akses jalan masuk ke bidang tanah Ahli Waris Alm Fadlan S.Ag tanpa persetujuan warga setempat, serta tidak sesuai dengan Surat Keputusan dari Dinas DSDABM. Selasa (09/01/24)
Sesuai isi surat keputusan tersebut, warga menolak hasil rapat rembuk musyawarah mufakat pertemuan dengan alasan bahwa sudah ada hasil resume 48 warga yang menandatangani penolakan. Untuk saat ini, dilakukan pembongkaran tutup box beton di lokasi tersebut.
Serma Eko menyampaikan bahwa sebanyak 24 plat beton telah diamankan di Mako Kecamatan Bulak, sementara menunggu surat izin dari Dinas DSDABM.
Hadir dalam kegiatan ini, pihak ahli waris pemilik tanah, adik Alm Fadlan S.Ag (Bapak Sarbini Penjaga Makam Rw.02 Bulak), Kasiebangtib Kel.Bulak, Babinsa Kel.Bulak, Binmas pol Kel.Bulak, Staf Trantib Kec Bulak, Staf Bangtib Kel Bulak, Staf Pembangunan Kec Bulak, Satgas DSDABM, Ketua Rt.03 Rw.02 Bulak, dan Ketua Rw.02 Bulak.
Baca juga:
Kata Siapa JIS Tidak Sesuai Standar FIFA?
|