SURABAYA - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah Kecamatan Sukolilo, anggota Koramil 0831/04 Sukolilo bekerja sama dengan Pol PP Kecamatan Sukolilo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Anggota Koramil 0831/04 Sukolilo, Pol PP Kecamatan Sukolilo, dan Bawaslu bekerja sama dalam melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Sukolilo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa APK yang dipasang oleh calon pemilihan umum (pemilu) mematuhi aturan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Penertiban APK dilakukan untuk menghindari adanya APK yang dipasang secara sembarangan dan mengganggu keindahan serta ketertiban lingkungan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wilayah Kecamatan Sukolilo dapat terjaga kebersihannya dan terhindar dari tumpukan APK yang tidak teratur.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Selain itu, kegiatan penertiban APK ini juga merupakan bentuk keseriusan dari pihak Koramil 0831/04 Sukolilo, Pol PP Kecamatan Sukolilo, dan Bawaslu dalam menegakkan aturan yang berlaku. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan calon pemilu dan tim kampanye dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pemilu dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan aman.
Terima kasih kepada anggota Koramil 0831/04 Sukolilo, Pol PP Kecamatan Sukolilo, dan Bawaslu yang telah bekerja sama dalam kegiatan penertiban APK ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menjaga ketertiban wilayah Kecamatan Sukolilo.