Surabaya - Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT. Petrogas Jatim Utama.
Pada saat itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi oleh Wakajati, para Asisten dan Kabag TU serta para Koordinator dan Para Jaksa Pengacara Negara (JPN),
Sedangkan, Direktur Utama PT. Petrogas Jatim Utama, Buyung Afrianto, M.Sc., C.ENG., beserta Komisaris Utama, Ahmad Fauzi, S.H., hadir dengan seluruh jajarannya.
Dalam sambutannya, Dirut PT. Petrogas Jatim Utama menyampaikan ucapan terima kasih disertasi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, atas penandatanganan perpanjangan Kerja Sama ini.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
"Dimana melalui Kerjasama ini, Kejati Jatim telah mendampingi dan memberikan pelayanan hukum kepada PT. Petrogas Jatim Utama untuk memitigasi segala bentuk resiko hukum hingga penyelesaian beberapa isu hukum terkait resiko bisnis sehingga beberapa projek strategis dan beberapa isu hukum tersebut dapat selesai dengan baik tanpa resiko menimbulkan kerugian keuangan negara, " ujarnya.
Kajati Jatim menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan PT. Petrogas Jatim Utama kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Jatim untuk dapat turut serta memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan strategi dan kebijakan bisnis pada PT. Petrogas Jatim Utama.
Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
"Untuk itu diharapkan agar PT. Petrogas Jatim Utama senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, " ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Dengan telah ditandatanganinya Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka JPN dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT. Petrogas Jatim Utama baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
"Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain, " pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. @red.